UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 53
Likuidasi bank dilakukan dengan cara:
- pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan tersebut; atau
- pengalihan aset dan kewajiban bank kepada pihak lain berdasarkan persetujuan LPS.
