UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 47
(1) Sejak terbentuknya tim likuidasi, direksi dan dewan komisaris bank dalam likuidasi menjadi non aktif.
(2) Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris serta pegawai dan mantan pegawai bank dalam likuidasi berkewajiban
untuk setiap saat membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh tim likuidasi.
(3) Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris serta pegawai bank dalam likuidasi dilarang secara langsung atau tidak
langsung menghambat proses likuidasi.
