UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 46
(1) Pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh tim likuidasi.
(2) Dengan terbentuknya tim likuidasi, tanggung jawab dan kepengurusan bank dalam likuidasi dilaksanakan oleh tim likuidasi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, tim likuidasi berwenang mewakili bank dalam likuidasi dalam segala hal berkaitan dalam
penyelesaian hak dan kewajiban bank tersebut.
