UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 45
(1) Keputusan pembubaran badan hukum bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d wajib:
- didaftarkan dalam daftar perusahaan dan di panitera pengadilan negeri yang meliputi tempat kedudukan bank yang bersangkutan;
- diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; dan
- diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b membuat pula pernyataan bahwa saluran aset bank dalam
likuidasi berada dalam tanggung jawab dan pengurusan tim likuidasi.
