UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 44
(1) Anggota tim likuidasi sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.
(2) Dalam hal diperlukan, salah satu anggota direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham lama dapat ditunjuk sebagai
anggota tim likuidasi.
