UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 43
Dalam rangka melakukan likuidasi Bank Gagal yang dicabut izin usahanya, LPS melakukan tindakan sebagai berikut:
- melakukan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
- memberikan talangan untuk pembayaran gaji pegawai yang terutang dan talangan pesangon pegawai sebesar jumlah minimum pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pengamanan aset bank sebelum proses likuidasi dimulai; dan
- memutuskan pembubaran badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, dan menyatakan status bank sebagai bank dalam likuidasi, berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
