Pasal 42
BAB 5 — PENYELESAIAN PENANGANAN
(1) LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama 3 (tiga) tahun sejak dimulainya penanganan Bank
Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan tetap
mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS.
(3) Tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar seluruh penempatan
modal sementara yang dikeluarkan oleh LPS.
(4) Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan
dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka LPS menjual saham bank tanpa memperhatikan ketentuan ayat (3) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(6) Dalam hal ekuitas bank bernilai positif pada saat penyerahan kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a,
maka dalam rangka penggunaan hasil penjualan saham bank dimaksud berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29.
(7) Dalam hal ekuitas bank bernilai nol atau negatif pada saat penyerahan kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 huruf a, pemegang saham lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham bank setelah penanganan.
LIKUIDASI
Bagian Pertama Likuidasi Bank Gagal oleh LPS
