UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 41
BAB 5 — PENYELESAIAN PENANGANAN
(1) Setelah mengambil alih segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada
bank tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, LPS dapat melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Seluruh biaya penanganan Bank Gagal yang dikeluarkan oleh LPS menjadi penyertaan modal sementara LPS pada bank.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan
LPS.
