UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 48
Pelaksanaan likuidasi bank oleh tim likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pembentukan tim likuidasi dan dapat diperpanjang oleh LPS paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun.
