UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 36
BAB 5 — PENYELESAIAN PENANGANAN
(1) Dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diatur mengenai penggunaan hasil penjualan saham
bank dengan urutan sebagai berikut:
- pengembalian seluruh biaya penanganan yang telah dikeluarkan oleh LPS;
- pengembalian kepada pemegang saham lama sebesar ekuitas pada posisi sesaat setelah pemegang saham lama melakukan penyetoran modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a.
(2) Apabila setelah penggunaan hasil penjualan saham bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih ada sisa, maka
dibagi secara proporsional kepada LPS dan pemegang saham lama sesuai dengan perbandingan huruf a dan huruf b pada ayat (1)
