UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 35
BAB 5 — PENYELESAIAN PENANGANAN
(1) Dalam hal ekuitas bank bernilai positif setelah pemegang saham lama melakukan penyetoran modal sementara, LPS dan
pemegang saham lama membuat perjanjian yang mengatur penggunaan hasil penjualan saham bank.
(2) Dalam hal ekuitas bank bernilai nol atau negatif setelah pemegang saham lama melakukan penyetoran modal, pemegang
saham lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham bank.
