UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 37
BAB 5 — PENYELESAIAN PENANGANAN
(1) LPS bertanggung jawab atas kekurangan biaya penanganan Bank Gagal setelah pemegang saham lama melakukan
penyetoran modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a.
(2) Biaya penanganan Bank Gagal yang dikeluarkan oleh LPS menjadi penyertaan modal sementara LPS pada bank.
