UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 20
BAB 4 — PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK
(1) Dalam hal Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merasa dirugikan, maka nasabah
dimaksud dapat:
- mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas; atau
- melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
(2) Dalam hal LPS menerima keberatan Nasabah Penyimpan atau pengadilan mengabulkan upaya hukum Nasabah
Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS hanya membayar Simpanan nasabah tersebut sesuai dengan Penjaminan berikut bunga yang wajar.
BANK GAGAL
Bagian Pertama Pengambilan Keputusan
