UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 21
BAB 5 — PENYELESAIAN PENANGANAN
(1) LPS menerima pemberitahuan dari LPP mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
(2) LPS melakukan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik setelah LPP atau Komite Koordinasi
menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS.
(3) LPS melakukan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik setelah Komite Koordinasi menyerahkan
penanganannya kepada LPS.
