UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 19
BAB 4 — PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK
(1) Klaim Penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
- data Simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
- Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
- Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar dan pihak yang menyebabkan keadaan bank
menjadi tidak sehat diatur dengan Peraturan LPS.
