UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 18
BAB 4 — PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK
Dalam hal Nasabah Penyimpan pada saat yang bersamaan mempunyai kewajiban kepada bank, maka pembayaran klaim Penjaminan dilakukan setelah kewajiban Nasabah Penyimpan kepada bank terlebih dahulu diperhitungkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
