UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 17
BAB 4 — PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK
(1) pembayaran klaim Penjaminan dapat dilakukan secara tunai dan/atau dengan alat pembayaran lain yang setara dengan
itu.
(2) Setiap pembayaran klaim Penjaminan dilakukan dalam mata uang rupiah.
(3) Klaim Penjaminan dari Simpanan dalam mata uang asing dibayarkan dalam bentuk ekuivalen rupiah berdasarkan kurs
tengah Bank Indonesia.
(4) Alat pembayaran klaim Penjaminan dan kurs tengah yang digunakan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan LPS.
