Pasal 14
BAB 4 — PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK
(1) penghitungan premi dilakukan sendiri oleh bank.
(2) LPS dapat melakukan verifikasi atas perhitungan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemanggilan pejabat bank
yang bersangkutan, dan/atau pemeriksaan langsung pada bank.
(4) Pemeriksaan langsung pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh LPP atas permintaan LPS.
(5) LPP harus menyelesaikan pemeriksaan langsung pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak permintaan LPS diterima oleh LPP.
(6) Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan premi yang dilakukan sendiri oleh bank dengan hasil verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bank wajib melakukan penyesuaian jumlah premi yang dibayar pada saat pembayaran premi periode berikutnya berdasarkan hasil verifikasi LPS.
