UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 13
BAB 4 — PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK
(1) Premi untuk setiap periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan sama untuk setiap bank sebesar 0,1% (satu
perseribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
(2) Tingkat premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu kriteria
berikut:
- terjadi perubahan nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1);
- akumulasi cadangan penjaminan telah melampaui tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua puluh lima perseribu) dari total Simpanan di setiap bank; atau
- terjadi perubahan tingkat risiko kegagalan (exposure) pada industri perbankan.
(3) Perubahan tingkat premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
