UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 12
BAB 4 — PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK
(1) Premi Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu:
- pembayaran periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
- pembayaran periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
(2) Premi untuk masing-masing periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal:
- 31 Januari untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- 31 Juli untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; berdasarkan rata-rata saldo bulanan total Simpanan pada periode sebelumnya.
(3) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah atau dikurangi sesuai dengan realisasi rata-rata saldo bulanan total
Simpanan pada periode yang bersangkutan.
(4) Penambahan atau pengurangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pembayaran premi
untuk periode berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran premi ditetapkan dengan Peraturan LPS.
