UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 15
BAB 4 — PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK
(1) Cara penetapan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat diubah sehingga tingkat premi menjadi
berbeda antara satu bank dan bank yang lain berdasarkan skala risiko kegagalan bank.
(2) Dalam hal tingkat premi ditetapkan berbeda antara satu bank dan bank yang lain, perbedaan tingkat premi yang terendah
dan yang tertinggi tidak melebihi 0,5% (lima perseribu).
(3) Perubahan cara penetapan premi dan tingkat premi berdasarkan skala risiko kegagalan bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pembayaran Klaim Penjaminan
