UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 73
BAB 5 — HUKUM ACARA
(1) Pelaksanaan putusan pembubaran partai politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71, dilakukan dengan membatalkan pendaftaran pada
Pemerintah.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan oleh Pemerintah dalam Berita Negara Republik Indonesia
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan
diterima.
Bagian Kesebelas
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
