UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 72
BAB 5 — HUKUM ACARA
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran partai politik disampaikan
kepada partai politik yang bersangkutan.
BAB 5 — HUKUM ACARA
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran partai politik disampaikan
kepada partai politik yang bersangkutan.