UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 74
BAB 5 — HUKUM ACARA
(1) Pemohon adalah:
- perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan
Daerah peserta pemilihan umum;
- pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
- partai politik peserta pemilihan umum.
(2) Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan
umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang
mempengaruhi:
terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden;
- perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu
daerah pemilihan.
(3) Permohonan ...
PRESIDEN
(3) Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X
24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum
mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.
