UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 52
BAB 5 — HUKUM ACARA
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui,
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
