UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 53
BAB 5 — HUKUM ACARA
Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Mahkamah Agung adanya
permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi.
