Pasal 45
BAB 5 — HUKUM ACARA
(1) Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan
keyakinan hakim.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus
didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.
(3) Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam
persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
(4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah
untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh
ketua sidang.
(5) Dalam ...
PRESIDEN
(5) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib
menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan.
(6) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah
ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya.
(7) Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-
sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara
terbanyak.
(8) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara
terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
(9) Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau
ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para pihak.
(10) Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dan ayat (8), pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda
dimuat dalam putusan.
