UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 44
BAB 5 — HUKUM ACARA
(1) Dalam hal pemohon dan/atau termohon didampingi oleh selain kuasanya di
dalam persidangan, pemohon dan/atau termohon harus membuat surat
keterangan yang khusus untuk itu.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dan
diserahkan kepada hakim konstitusi di dalam persidangan.
Bagian Ketujuh
Putusan
