UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 46
BAB 5 — HUKUM ACARA
Putusan Mahkamah Konstitusi ditandatangani oleh hakim yang memeriksa,
mengadili, dan memutus, dan panitera.
BAB 5 — HUKUM ACARA
Putusan Mahkamah Konstitusi ditandatangani oleh hakim yang memeriksa,
mengadili, dan memutus, dan panitera.