UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 39
BAB 5 — HUKUM ACARA
(1) Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi
mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah
Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas) hari.
Bagian Keenam
Pemeriksaan Persidangan
