UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 40
BAB 5 — HUKUM ACARA
(1) Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat
(2) permusyawaratan hakim.
(3) Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib menaati tata tertib
persidangan.
Ketentuan mengenai tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
merupakan penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi.
