UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 38
BAB 5 — HUKUM ACARA
(1) Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah
(2) Konstitusi.
Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.
(3) Para pihak yang merupakan lembaga negara dapat diwakili oleh pejabat
yang ditunjuk atau kuasanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil
secara patut menurut hukum, Mahkamah Konstitusi dapat meminta
bantuan kepolisian untuk menghadirkan saksi tersebut secara paksa.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kelima
Pemeriksaan Pendahuluan
