UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 35
BAB 5 — HUKUM ACARA
(1) Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan.
(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
permohonan tidak dapat diajukan kembali.
Bagian Keempat
Alat Bukti
