UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 34
BAB 5 — HUKUM ACARA
(1) Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama, setelah
permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Penetapan hari sidang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan kepada para pihak dan diumumkan kepada masyarakat.
(3) Pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan menempelkan salinan pemberitahuan tersebut di papan
pengumuman Mahkamah Konstitusi yang khusus digunakan untuk itu.
