UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 33
BAB 5 — HUKUM ACARA
Buku Registrasi Perkara Konstitusi memuat antara lain catatan tentang
kelengkapan administrasi dengan disertai pencantuman nomor perkara, tanggal
penerimaan berkas permohonan, nama pemohon, dan pokok perkara.
