UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 36
BAB 5 — HUKUM ACARA
(1) Alat bukti ialah:
- surat ...
PRESIDEN
surat atau tulisan;
keterangan saksi;
keterangan ahli;
keterangan para pihak;
petunjuk; dan
alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang
serupa dengan itu.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dapat
dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum.
(3) Dalam hal alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum, tidak dapat dijadikan
alat bukti yang sah.
(4) Mahkamah Konstitusi menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam
persidangan Mahkamah Konstitusi.
