UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 27
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.
BAB V ....
PRESIDEN
Bagian Pertama
Umum
