UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 26
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal terjadi kekosongan hakim konstitusi karena berhenti atau
diberhentikan, lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) mengajukan pengganti kepada Presiden dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadi kekosongan.
(2) Keputusan Presiden tentang pengangkatan pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (
tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima Presiden.
