Pasal 25
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terhadap seorang hakim konstitusi ada perintah penahanan, hakim
konstitusi yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Hakim konstitusi diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dituntut
di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana meskipun tidak ditahan.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah
berakhir dan belum ada putusan pengadilan, terhadap yang bersangkutan
diberhentikan sebagai hakim konstitusi.
(5) Apabila di kemudian hari putusan pengadilan menyatakan yang
bersangkutan tidak bersalah, yang bersangkutan direhabilitasi.
