Pasal 28
BAB 5 — HUKUM ACARA
(1) Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang
pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi,
kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi
yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan memimpin sidang
pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang dipimpin oleh Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi.
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan pada
waktu yang bersamaan, sidang pleno dipimpin oleh ketua sementara yang
dipilih dari dan oleh Anggota Mahkamah Konstitusi.
(4) Sebelum sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah
Konstitusi dapat membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk memeriksa
yang hasilnya dibahas dalam sidang pleno untuk diambil putusan.
(5) Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan dalam sidang terbuka untuk
(6) umum.
Tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakibat
putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
hukum.
Bagian Kedua
Pengajuan Permohonan
