UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 22
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya.
Bagian Ketiga
Pemberhentian
