UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 20
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim
konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel.
