UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 19
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.