UU
SURAT UTANG NEGARA
Pasal 5
BAB 4 — KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN
(1) Kewenangan menerbitkan Surat Utang Negara untuk tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berada pada Pemerintah.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksana-kan
oleh Menteri.
