UU
SURAT UTANG NEGARA
Pasal 6
BAB 4 — KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN
Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan Surat Utang Negara untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
PRESIDEN
