UU
SURAT UTANG NEGARA
Pasal 4
BAB 3 — TUJUAN PENERBITAN
Surat Utang Negara diterbitkan untuk tujuan sebagai berikut:
- membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran;
- mengelola portofolio utang negara.
