UU
SURAT UTANG NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK DAN JENIS
(1) Surat Utang Negara terdiri atas :
- Surat Perbendaharaan Negara;
- Obligasi Negara.
(2) Surat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan
dengan pembayaran bunga secara diskonto.
(3) Obligasi Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
