UU
SURAT UTANG NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK DAN JENIS
(1) Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa
warkat.
PRESIDEN
(2) Surat...
(2) Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.
