UU
SURAT UTANG NEGARA
Pasal 17
BAB 6 — AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Menteri wajib secara berkala mempublikasikan informasi tentang:
- kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan Surat Utang Negara yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
- jumlah Surat Utang Negara yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga.
