UU
SURAT UTANG NEGARA
Pasal 18
BAB 6 — AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
